PELATIHAN

ANALISIS KEBIJAKAN IKLIM NASIONAL DAN REGIONAL

Analisis kebijakan ini dilakukan pada bulan September 2025, di Kota Bengkulu oleh 27 orang perempuan. Analsis ini dilakukan secara partisipatif dengan difasilitasi oleh Irvan Yudha Oktara. Irvan memfasilitasi aktivitas ini dengan cara mengenalkan kepada perempuan beberapa undang-undang terkait yang dapat dijadikan dasar upaya advokasi. Setelah mengenalkan undang-undangan ini, fasilitator kemudian membangun nalar kritis perempuan terhadap undang-undang tersebut.

Fasilitator membagi perempuan yang hadir menjadi 5 kelompok. Masing-masing kelompok membedah 1 undang-undang, lalu dipaparkan kepada semua peserta. Cara untuk membedahnya adalah, fasilitatator memberikan mereka intruksi berikut ini:

  1. Menuliskan isi pasal secara lengkap
  2. Menuliskan poin-poin penting dalam pasal
  3. Mendiskusikan maksud dari pasal
  4. Tuliskan hasil intruksi 1-3 di kertas plano dengan kreatif

 

Adapun beberapa undang-undang dan peraturan penting yang dimaksud dalam kegiatan ini adalah:

Pasal 63 (1)(i) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):

Menetapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bencana alam, termasuk abrasi pantai.

Pasal 35 (f) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 bersamaan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UUPWP3K):

Menetapkan bahwa perlindungan dan konservasi kawasan pesisir merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 1(3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH):

Mewajibkan setiap daerah untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mencakup penilaian risiko iklim dan kerentanan pesisir, serta langkah-langkah adaptasi struktural dan non-struktural seperti sabuk pantai, restorasi mangrove, dan pembangunan pemecah gelombang.

Landasan hukum tambahan:

Pasal 4(a), 5, 6(a-f) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Manajemen Bencana: mewajibkan pemerintah daerah untuk melaksanakan pencegahan dan mitigasi bencana, termasuk abrasi sebagai bencana hidrometeorologi.

Pasal 1(20), 2(21) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.71/2017 tentang Sistem Registri Nasional (SRN-PPI): memungkinkan proyek adaptasi iklim, seperti pembangunan pemecah gelombang, untuk didaftarkan sebagai tindakan adaptasi yang diakui secara nasional.

Berdasarkan kerangka hukum ini, masyarakat dapat menuntut agar pemerintah daerah dan nasional memenuhi kewajiban mereka untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan pengelolaan lingkungan yang mencakup perlindungan pantai terhadap abrasi. Selain itu, mereka dapat menuntut tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat pesisir dari dampak perubahan iklim melalui pembangunan struktur pelindung fisik seperti pemecah gelombang.