Pembentukan Dokumen Analisis

Pembentukan Dokumen Analisis ini dilakukan pada bulan Desember 2025, difasilitasi oleh Egi Ade Saputra. Kegiatan penyusunan dokumen analisis dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat dasar advokasi masyarakat dalam mendorong kebijakan pemerintah terkait penanganan bencana iklim di Desa Pondok Kelapa.

Dokumen yang dihasilkan berjudul “Dokumen Kerentanan Risiko Abrasi dan Erosi Dusun II Desa Pondok Kelapa”, yang disusun secara partisipatif bersama masyarakat terdampak. Proses ini tidak hanya berfokus pada pengumpulan data, tetapi juga menjadi ruang penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami dan menjelaskan kondisi kerentanan yang mereka alami.

Dalam setiap tahapan, mulai dari penelusuran lapangan hingga diskusi kelompok, proses ini sarat dengan pengalaman emosional, khususnya bagi perempuan. Mereka menunjukkan langsung lokasi rumah dan dapur yang telah hilang, serta lahan yang dahulu menjadi sumber penghidupan. Cerita-cerita ini disampaikan dengan emosi yang kuat karena abrasi bukan lagi ancaman yang jauh, tetapi kenyataan yang terus mendekat. Proses ini sekaligus menjadi ruang refleksi kolektif yang membangun kesadaran bahwa pengalaman mereka merupakan bagian dari krisis yang lebih besar dan tidak bisa lagi dihadapi secara individu.

Melalui proses partisipatif ini, berbagai data kunci berhasil dihimpun.

Dokumen mencatat bahwa permukiman masyarakat berada pada jarak sangat dekat dengan garis air, yaitu sekitar 1meter hingga 50meter dari laut dan Sungai Batang Lemau. Analisis spasial juga menunjukkan kehilangan daratan yang signifikan dalam dua dekade terakhir, mencapai sekitar 210 meter di sisi pantai dan 48 meter di sisi sungai. Data ini diperkuat dengan rekam jejak kehilangan aset masyarakat sejak tahun 1995 hingga 2019, yang menunjukkan bahwa abrasi dan erosi telah berlangsung lama dan terus memburuk.

Proses penyusunan dokumen ini juga mendorong perubahan cara pandang masyarakat.

Proses penyusunan dokumen ini juga mendorong perubahan cara pandang masyarakat. Mereka mulai memahami bahwa situasi yang dihadapi bukan sekadar bencana alam, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam melindungi ruang hidup warga. Kesadaran ini memperkuat posisi masyarakat untuk tidak lagi sekadar mengajukan proposal, tetapi menyusun dokumen aduan yang berbasis data dan bukti sebagai alat untuk menuntut tindakan pemerintah.

Hasil dari kegiatan ini tidak hanya berupa dokumen analisis, tetapi juga terbentuknya alat advokasi yang kuat dan meningkatnya kepercayaan diri masyarakat, khususnya perempuan. Mereka kini mampu menyampaikan situasi yang dihadapi secara lebih jelas, sistematis, dan berbasis data. Dokumen ini menjadi dasar untuk mendorong pemerintah melakukan verifikasi lapangan, menetapkan status kerawanan, serta segera mengambil langkah penanganan yang konkret guna melindungi ruang hidup masyarakat Desa Pondok Kelapa.