Audiensi dengan BPBD dan PUPR
Audiensi dengan stakeholder adalah langkah yang diambil perempuan Desa Pondok Kelapa setelah berhasil membuat dokumen analisis kerentanan dan menyampaikannya dokumen analisis kerentanan kepada beberapa instansi negara di daerah Bengkulu Tengah, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bupati, dan Gubernur.


Berikutnya, perempuan kembali mengirimkan surat permohonan audiensi kepada BPBD dan PUPR. Permohonan audiensi diterima, bulan Februari 2026 dilakukan audiensi dengan BPBD, dan bulan Maret 2026 dilakukan audiensi dengan PUPR.
Audiensi perempuan pondok kelapa dengan BPBD menghasilkan klarifikasi kerja yang sudah dilakukan BPBD sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan batu pemecah ombak di desa pondok kelapa. Selain klarifikasi kerja, BPBD memberikan dokumen berikut ini kepada perempuan untuk dibawa dan disampaikan kepada PUPR :
- Dokumen kajian hasil survei BPBD terhadap wilayah abrasi Desa Pondok Kelapa.
- Surat permohonan penanganan abrasi air laut dari Bupati Bengkulu Tengah kepada menteri PUPR.
Di PUPR, perempuan juga mendapatkan klarifikasi kerja yang sudah dilakukan PUPR dan dokumen berikut ini untuk dibawa dan disampaikan kepada Besar Wilayah Sungai Sumatera (BWS) VIII.


- Para pihak sepakat untuk bersama-sama menyampaikan surat resmi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) VII dan VIII sebagai upaya percepatan penanganan abrasi pantai.
- Dinas PUPR akan melaporkan dan menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat kepada Kepala Dinas untuk diteruskan kepada Bupati guna dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak BWS.
- Masyarakat meminta kepada Dinas PUPR untuk memberikan fotokopi surat yang telah disampaikan kepada pihak BWS sebagai bahan pendukung dalam pengajuan masyarakat.