Abrasi, Ruang Hidup, dan Perempuan Desa Pondok Kelapa

pelatihan

Perempuan dan Iklim

Dalam pelatihan ini, para perempuan tidak lagi membahas definisi dan dampak perubahan iklim. Sebagai perempuan yang sudah memiliki pemahaman yang baik tentang konsep-konsep tersebut, kali ini mereka diajak oleh fasilitator untuk meneliti penyebab politik perubahan iklim. 

Mereka diperkenalkan pada gagasan bahwa negara sering melegitimasi kerusakan lingkungan melalui kebijakan dan izin yang diberikan kepada perusahaan yang beroperasi di industri ekstraktif, yang pada gilirannya menyebabkan deforestasi besar-besaran dan degradasi lingkungan.

pelatihan

Hak Perempuan atas Ruang Hidup

Para perempuan merenungkan dan mendiskusikan apa yang sedang dan akan terjadi di lingkungan mereka. Melalui proses ini, para perempuan tidak hanya melihat kerusakan sebagai peristiwa alam semata, tetapi mulai mengaitkannya dengan ketidakadilan struktural, minimnya respons negara, serta posisi mereka yang selama ini terpinggirkan dalam pengambilan keputusan. Perempuan kemudian membayangkan konsekuensi jangka panjang, khususnya yang akan terjadi pada perempuan dan anak-anak di masa depan jika mereka tetap diam.

pelatihan

Negosiasi Kebijakan Solusi Bencana Iklim

Sesi ini terdiri dari dua bagian: bagian pertama berfokus pada penjelasan teknik negosiasi, dan bagian kedua melibatkan simulasi untuk mempersiapkan para perempuan menghadapi pejabat pemerintah.

Difasilitasi Oleh Pengacara 

 Sesi ini difasilitasi oleh Irvan Yudha Oktara, seorang pengacara berpengalaman yang berspesialisasi dalam advokasi hak atas ruang hidup.

Sesi 1:

Pada sesi pertama, peserta mempelajari dasar-dasar negosiasi, langkah-langkah yang harus diambil

Sesi 2:

Pada sesi kedua, peserta terlibat dalam kegiatan bermain peran: lima perempuan berperan sebagai warga negara, dan lima sebagai perwakilan pemerintah.

pelatihan

Analisis Kebijakan Iklim Nasional dan Regional

Fasilitator membagi perempuan yang hadir menjadi 5 kelompok. Masing-masing kelompok membedah 1 pasal dalam undang-undang atau peraturan lain, lalu memaparkannya kepada semua peserta. Cara untuk membedahnya adalah, fasilitatator memberikan mereka beberapa intruksi.

Hasil Perempuan Berlatih

Pembentukan Dokumen Analisis

Dokumen yang dihasilkan berjudul “Dokumen Kerentanan Risiko Abrasi dan Erosi Dusun II Desa Pondok Kelapa”. Disusun secara partisipatif bersama masyarakat terdampak. Proses ini tidak hanya berfokus pada pengumpulan data, tetapi juga menjadi ruang masyarakat dalam memahami dan menjelaskan kondisi kerentanan mereka.

Audiensi dengan BPBD dan PUPR

Audiensi perempuan pondok kelapa dengan BPBD dan PUPR menghasilkan klarifikasi kerja dan dokumen-dokumen pendukung untuk perempuan bawa dan disampaikan kepada BWS VIII, sebagai pemegang wewenang anggaran dan teknis untuk pembangunan batu pemecah ombak.

Restorasi Pesisir

Kegiatan ini diawali dengan berdiskusi mengenai iklim, kondisi pesisir pondok kelapa, dan peran perempuan dalam menjaga lingkungan. Kemudian, peserta dibagi menjadi 3 kelompok untuk melakukan penanaman secara gotong royong. Proses penanaman dilakukan secara partisipatif mulai dari penyiapan lubang tanam hingga penanaman bibit.